HAK dan KEWAJIBAN
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban negara terhadap warga negara
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin HAM
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Hak negara negara terhadap warganya
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Jumat, 15 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar